INFOEKBIS.COM – Kementerian BUMN sedang serius melakukan penataan Holding Perkebunan menjadi tiga entitas bisnis.
1. Menggabungkan 36 pabrik gula menjadi PT Sinergi Gula Nasional (SGN/SugarCo).
2. Menyatukan empat PTPN bidang sawit menjadi PalmCo.
3. Sembilan PTPN menjadi SupportingCo.
Baca Juga:
Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development
Inilah Daftar Lengkap BUMN yang Terima Penyertaan Modal Negara Sebesar Rp44,24 Triliun di Tahun 2025
Laba bersih Perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Staf khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Surabaya, Rabu, 14 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Komitmen Terapkan Sustainable Finance, Kredit Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit Jadi Rp710,9 T
“Perampingan PTPN III (Holding Perkebunan) justru memperkuat perusahaan perseroan milik negara.”
“Proses pengklasifikasian ke dalam subholding supaya BUMN ini lebih sehat dan terjadi penguatan,” kata Arya Sinulingga, yang juga Exco PSSI tersebut.
Arya Sinulingga menilai, peleburan tersebut justru akan efektif dan efisien lantaran sebelumnya ada beberapa anak perusahaan PTPN III yang memiliki jenis usaha sama.
Dengan pembagian tersebut pengelolaannya diyakini menjadi lebih terarah.
“Pembagian tiga sub holding diklasifikasi berdasarkan komoditas yang mereka kelola. PalmCo misalnya, hanya akan mengurus kelapa sawit.”
“Sementara SugarCo mengurus pabrik gula. Sedangkan SupportingCo mengurus komoditas lain, termasuk non core-business seperti tembakau, wisata dan lainnya,” sebut Arya Sinulingga.
Arya Sinulingga juga membantah terkait kabar terjadi pelepasan lahan HGU PTPN II secara ilegal saat Dirutnya dijabat M. Abdul Ghani yang kini menjabat Dirut Holding Perkebunan.
Sebab, menurut Arya Sinulingga setiap pelepasan HGU harus seijin pemerintah pusat.
Baca Juga:
Temui Wamentan Sudaryono, Kadin Indonesia Sinergikan Upaya Peningkatan Sektor Peternakan Nasional
800 Merek Dagang Produk Berikan Diskon Akhir Tahun 2024, Wamendag Sebut Upaya Tingkatkan Daya Beli
“Seluruh aset PTPN merupakan milik negara, sehingga perpindahan (pelepasan) kepada pihak laih harus seijin pemerintah pusat.”
“Logikanya begitu. Saya tidak tahu detilnya seperti apa di PTPN II. Tapi itu tidak mungkin. Kalau benar, pastinya sudah seijin pemerintah,” kata Arya Sinulingga.***