INFOEKBIS.COM – Kementerian BUMN sedang serius melakukan penataan Holding Perkebunan menjadi tiga entitas bisnis.
1. Menggabungkan 36 pabrik gula menjadi PT Sinergi Gula Nasional (SGN/SugarCo).
2. Menyatukan empat PTPN bidang sawit menjadi PalmCo.
Baca Juga:
Inilah Daftar Lengkap BUMN yang Terima Penyertaan Modal Negara Sebesar Rp44,24 Triliun di Tahun 2025
Laba bersih Perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada Semester-I 2023 Mencapai Rp183,9 Triliun
3. Sembilan PTPN menjadi SupportingCo.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Staf khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Surabaya, Rabu, 14 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Komitmen Terapkan Sustainable Finance, Kredit Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit Jadi Rp710,9 T
“Perampingan PTPN III (Holding Perkebunan) justru memperkuat perusahaan perseroan milik negara.”
Baca Juga:
Bapanas Dukung Ekosistem Hulu Sampai Hilir untuk Optimalisasi Peningkatan Produksi Bawang Merah
“Proses pengklasifikasian ke dalam subholding supaya BUMN ini lebih sehat dan terjadi penguatan,” kata Arya Sinulingga, yang juga Exco PSSI tersebut.
Arya Sinulingga menilai, peleburan tersebut justru akan efektif dan efisien lantaran sebelumnya ada beberapa anak perusahaan PTPN III yang memiliki jenis usaha sama.
Dengan pembagian tersebut pengelolaannya diyakini menjadi lebih terarah.
“Pembagian tiga sub holding diklasifikasi berdasarkan komoditas yang mereka kelola. PalmCo misalnya, hanya akan mengurus kelapa sawit.”
Baca Juga:
Ajang Infobank 25th Insurance Award 2024, PT Asuransi Jiwa Taspen Berhasil Raih 2 Penghargaan
Minyak Goreng Subsidi Langka Usai Harga Naik, Puan Maharani: Subsidi Harusnya Ringankan Beban Rakyat
“Sementara SugarCo mengurus pabrik gula. Sedangkan SupportingCo mengurus komoditas lain, termasuk non core-business seperti tembakau, wisata dan lainnya,” sebut Arya Sinulingga.
Arya Sinulingga juga membantah terkait kabar terjadi pelepasan lahan HGU PTPN II secara ilegal saat Dirutnya dijabat M. Abdul Ghani yang kini menjabat Dirut Holding Perkebunan.
Sebab, menurut Arya Sinulingga setiap pelepasan HGU harus seijin pemerintah pusat.
“Seluruh aset PTPN merupakan milik negara, sehingga perpindahan (pelepasan) kepada pihak laih harus seijin pemerintah pusat.”
“Logikanya begitu. Saya tidak tahu detilnya seperti apa di PTPN II. Tapi itu tidak mungkin. Kalau benar, pastinya sudah seijin pemerintah,” kata Arya Sinulingga.***