PTPN Rencanakan akan Lakukan Re-grouping Menjadi 3 Entitas Bisnis untuk Perkuat Usaha Milik Negara

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Facebook.com/@Arya Sinulingga)

Staf khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Facebook.com/@Arya Sinulingga)

INFOEKBIS.COM – Kementerian BUMN sedang serius melakukan penataan Holding Perkebunan menjadi tiga entitas bisnis.

1. Menggabungkan 36 pabrik gula menjadi PT Sinergi Gula Nasional (SGN/SugarCo).

2. Menyatukan empat PTPN bidang sawit menjadi PalmCo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Sembilan PTPN menjadi SupportingCo.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Staf khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Surabaya, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Komitmen Terapkan Sustainable Finance, Kredit Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit Jadi Rp710,9 T

“Perampingan PTPN III (Holding Perkebunan) justru memperkuat perusahaan perseroan milik negara.”

“Proses pengklasifikasian ke dalam subholding supaya BUMN ini lebih sehat dan terjadi penguatan,” kata Arya Sinulingga, yang juga Exco PSSI tersebut.

Arya Sinulingga menilai, peleburan tersebut justru akan efektif dan efisien lantaran sebelumnya ada beberapa anak perusahaan PTPN III yang memiliki jenis usaha sama.

Dengan pembagian tersebut pengelolaannya diyakini menjadi lebih terarah.

“Pembagian tiga sub holding diklasifikasi berdasarkan komoditas yang mereka kelola. PalmCo misalnya, hanya akan mengurus kelapa sawit.”

“Sementara SugarCo mengurus pabrik gula. Sedangkan SupportingCo mengurus komoditas lain, termasuk non core-business seperti tembakau, wisata dan lainnya,” sebut Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga juga membantah terkait kabar terjadi pelepasan lahan HGU PTPN II secara ilegal saat Dirutnya dijabat M. Abdul Ghani yang kini menjabat Dirut Holding Perkebunan.

Sebab, menurut Arya Sinulingga setiap pelepasan HGU harus seijin pemerintah pusat.

“Seluruh aset PTPN merupakan milik negara, sehingga perpindahan (pelepasan) kepada pihak laih harus seijin pemerintah pusat.”

“Logikanya begitu. Saya tidak tahu detilnya seperti apa di PTPN II. Tapi itu tidak mungkin. Kalau benar, pastinya sudah seijin pemerintah,” kata Arya Sinulingga.***

Berita Terkait

Self Reward Akhir Tahun dengan Beli Smartphone Baru, Ini Tips Memilihnya!
Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Banyak Orang Tertarik?
24jamnews.com Dukung Promedia Satukan 1.000 Tim Jurnalis Daerah di 2025
Peringkat Utang MDKA Terjaga, Namun Proyek Emas Pani Jadi Tantangan Utama
Sayap Ganda Pertamina: Merger Pelita dan Garuda Ditimbang Panjang
Corporate Action Sebagai Senjata Emiten di Pasar Modal
Kementan Ungkap Praktik Curang Beras Premium, Registrasi Jadi Solusi Utama
Investor Asing Tunggu Kejelasan, Penutupan Smelter Nikel RI Picu Kekhawatiran

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:10 WIB

Self Reward Akhir Tahun dengan Beli Smartphone Baru, Ini Tips Memilihnya!

Jumat, 7 November 2025 - 20:23 WIB

Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Banyak Orang Tertarik?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:13 WIB

24jamnews.com Dukung Promedia Satukan 1.000 Tim Jurnalis Daerah di 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Peringkat Utang MDKA Terjaga, Namun Proyek Emas Pani Jadi Tantangan Utama

Rabu, 17 September 2025 - 11:30 WIB

Sayap Ganda Pertamina: Merger Pelita dan Garuda Ditimbang Panjang

Berita Terbaru

dok pexel

Lifestyle

Keuntungan Obligasi FR: Tips Memanfaatkan untuk Dana Liburan!

Kamis, 29 Jan 2026 - 16:45 WIB