INFOEKBIS.COM – Nama Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution muncul saat disebut dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution itu namanya disebut AGK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7/2024).
Tarkait hal tersebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum ada agenda pemanggilan terhadap Bobby Nasution.
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
“Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait rencana pemanggilan saudara BN di tingkat penuntutan maupun penyidikan,” ujar Tessa.
“Jadi saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa perihal berita dimaksud,” sambungnya.
Dapat Dilakukan Pemanggilan Jika Keterangan Saksi Dibutukan Jaksa Penuntut Umum*
Baca Juga:
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 dan 2026, Berikut Sejumlah Indikator Ekonomi
Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda.
Menteri Perdagangan Budi Santoso Beri Tanggapan Terkait Masalah Harga MinyaKita yang Masih Tinggi
Sebelumnya, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution mencuat ketika Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili memberi keterangan.
Dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan fakta persidangan itu akan dipelajari oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Pemanggilan Bobby sebagai saksi di sidang pun nantinya menunggu kebutuhan dari JPU.
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat
Prabowo Subianto Kunjungan Kerja ke Luar Negeri Bawa Komitmen Investasi Sebesar US$ 18,5 Miliar
Prabowo Subianto dan Raja Inggris Charles III Bicarakan Terkait Kerjasama Pelestarian Lingkungan
“Kalau terkait itu kita kembalikan ke JPU. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu, betul-betul dibutuhkan.”
“Dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” tutur Tessa, Senin (5/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Goole News.