INFOEKBIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
“Jadi, kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja kami harus taat aturannya dan memang secara status pasti akan diputus dari status kepegawaiannya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan hal itu saat temu media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Hal itu dikatakannya merespons soal sembilan dari 10 tersangka kasus tersebut telah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 15 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ali Fikri: Jangan Dikaitkan dengan Target Menteri atau Politik
Terkait kasus itu, ia mengatakan kementeriannya juga sebelumnya sudah mendapatkan laporan, kemudian ditindaklanjuti secara internal.
Baca Juga:
Hisense Lansir Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Mewujudkan Era Baru Gaya Hidup Cerdas
“Jadi, kalau yang tukin ini, dulu kan pernah saya jelaskan juga. Tukin ini sebetulnya kami sudah mendapatkan laporan ditindaklanjuti sedang berproses dari internal.”
“Jadi, dengan proses ini kan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian memang akan diproses secara hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM.
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.”
Baca Juga:
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Para tersangka tersebut ialah:
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS)
3. Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
4. Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP)
5. PPK Haryat Prasetyo (HP)
6. Operator SPM Beni Arianto (BA)
7. Penguji Tagihan Hendi (H)
Baca Juga:
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record
8. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA)
9. Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
Sedangkan tersangka Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mengenai hal ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).***






















