INFOEKBIS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberhentikan 10 pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).
“Jadi, kalau sudah masuk ranah hukum ya tentu saja kami harus taat aturannya dan memang secara status pasti akan diputus dari status kepegawaiannya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Baca Juga:
Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan hal itu saat temu media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Hal itu dikatakannya merespons soal sembilan dari 10 tersangka kasus tersebut telah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 15 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: KPK Panggil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ali Fikri: Jangan Dikaitkan dengan Target Menteri atau Politik
Terkait kasus itu, ia mengatakan kementeriannya juga sebelumnya sudah mendapatkan laporan, kemudian ditindaklanjuti secara internal.
Baca Juga:
KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP
“Jadi, kalau yang tukin ini, dulu kan pernah saya jelaskan juga. Tukin ini sebetulnya kami sudah mendapatkan laporan ditindaklanjuti sedang berproses dari internal.”
“Jadi, dengan proses ini kan mempercepat status daripada para tersangka dan kemudian memang akan diproses secara hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian ESDM.
“Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.”
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Pomolango Tanggapi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep
“Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Para tersangka tersebut ialah:
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS)
3. Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
4. Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP)
5. PPK Haryat Prasetyo (HP)
6. Operator SPM Beni Arianto (BA)
7. Penguji Tagihan Hendi (H)
8. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA)
9. Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
Sedangkan tersangka Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mengenai hal ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).***