Polisi Tangkap Mucikari Remaja, Korban ABG Hanya Diberi Uang Rp50 Ribu Setiap Layani Hidung Belang

- Pewarta

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online.  (Dok. Infoekbis.com/M RIfai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Infoekbis.com/M RIfai Azhari)

INFOEKBIS.COM – Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang muncikari berinisial D (17).

Dia menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.

“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D.

Baca artikel lainnya di sini : Warga Curiga Dokter Hewan Tak Keluar Rumah Beberapa Hari, Setelah Dicek Ternyata Ditemukan Tak Bernyawa

“Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D,” ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D.

Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura, Cegah Warga Terdampak Banjir Rob

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” tukasnya, dilansir PMJ News.***

Berita Terkait

Pambudi Sunarsihanto Hadir di HR Meet & Talk PMSM Indonesia Bahas Implementasi Standardisasi dan Sertifikasi MSDM PT. Kapal Api
BNSP: Pelatihan Implementasi Sistem Informasi Tekanah Biaya Operasional LSP
BNSP, Kementerian PUPR, LPJK Rancang Inovasi Baru untuk Meningkatkan Mutu Asesor Badan Usaha
Cek Lokasinya, Berikut Daftar Lengkap 26 Ruas Jalan di Jakarta yang Bakal Ditutup pada Malam Tahun Baru
Diduga Dibunuh Ayahnya Sendiri, 4 Bocah Meninggal di Kawasan Dunia di Kawasan Jagakarsa Jaksel
Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas, Begini Kronologinya Kata Polisi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:10 WIB

Beredar Nama-nama Sebanyak 46 Kementerian Kabinet di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:15 WIB

Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500, Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:52 WIB

KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim

Sabtu, 28 September 2024 - 11:55 WIB

Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat

Kamis, 26 September 2024 - 13:55 WIB

Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Prabowo Subianto: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita

Selasa, 24 September 2024 - 15:50 WIB

Terkait Klarifikasi Kaesang ‘Nebeng’ Jet Pribadi ke AS, KPK Beber Alasan Belum Umumkan Hasil Analisis

Selasa, 24 September 2024 - 14:48 WIB

Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar Disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Berita Terbaru