INFOEKBIS.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Mula dari dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael.
Hal itu termasuk soal adanya pihak pemberi suap kepada Rafael Alun.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Pomolango Tanggapi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep
“Tak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalaman-pendalamannya.”
“Apakah ada penerimaan suap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Dalam Satu Pekan Ini, BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Neto ke Pasar Keuangan Indonesia Rp4,87 Triliun
Menurut Ali Fikri, bila Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi, maka pihak pemberi tidak dapat diproses hukum.
Baca Juga:
3 Perusahaan Rugikan Negara Rp3,451 T dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Tersangkanya
Sedangkan, jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, maka pihak pemberi dapat terancam Pasal suap.
“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya. Apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap,” kata Ali Fikri.***