Keputusan MK Buka Peluang Gibran Rakabuming Maju Cawapres, Begini Tanggapan Partai Gerindra

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Parta Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

Ketua Umum Parta Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

INFOEKBIS.COM – Partai Gerindra menanggapi gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersenut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada.”

“Seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Baca artikel lainnya di sini: Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Keputusan MK Tolak Uji Materi Soal Batas usia Capres – Cawapres

Sufmi Dasco Ahmad juga mengomentari peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.

“Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini.”

“Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia mengatakan bahwa Partai Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian.”

“Bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara.”

“Yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” ucap ya.***

Berita Terkait

Puan Maharani Jelaskan Soal Pertemuan Kader PDI Perjuangann Pramono Anung dengan Prabowo Subianto
Partai Demokrat Tanggapi Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Ikut Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi
Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Beri Perhatian kepada Relawan, Berpeluang Menjadi Menteri
Presiden RI ke-2 Soeharto Dìusulkan MPR RI agar Dipertimbangkn Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional
Gerindra Tanggapi Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil

Senin, 25 November 2024 - 08:56 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Sabtu, 23 November 2024 - 13:52 WIB

Prabowo Subianto dan Raja Inggris Charles III Bicarakan Terkait Kerjasama Pelestarian Lingkungan

Selasa, 19 November 2024 - 14:16 WIB

Kejagung Sebut Telah Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie, Termasuk Villa Senilai Rp20 Miliar

Senin, 18 November 2024 - 11:42 WIB

Prabowo Subianto Hadiri APEC 2024, Tekankan Pentingnya Pedagangan yang Bebas, Adil, dan Teratur

Selasa, 12 November 2024 - 09:59 WIB

Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media

Berita Terbaru