Kasus Penculikan Istri Nasabah di Rokan Hilir, Kepolisian Tangkap 4 Orang Debt Collector yang Jadi Pelaku

- Pewarta

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penculikan. (Pixabay.com/Meelimello)

Ilustrasi Penculikan. (Pixabay.com/Meelimello)

INFOEKBIS.COM – Kepolisian berhasil menangkap empat orang debt collector usai melakukan penculikan terhadap seorang wanita bernama Maya Ramasari (35) di Rokan Hilir.

Kepolisian mengungkapkan bahwa korban diculik karena suaminya tak bayar utang.

“Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54),” jelas Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa 24 Oktober 2023.

Selain keempat orang tersebut, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam DPO.

“Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan,” jelasnya lebih lanjut.

Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menculik korban karena suaminya belum membayar utang. Mereka diduga debt collector awalnya menagih utang kepada korban.

“Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang.”

“Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pada Selasa (17/10/23), sekitar pukul 19.00 WIB.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Para pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan. Namun saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah.

Mereka hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya Ramasari. Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.

Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.

“Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil,” tambahnya.

Lalu para pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.

Aksi itu akhirnya ketahuan oleh Sumilan suami korban. Langsung saja, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah.

“Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.

Dilansir Tribrata News, ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.***

Berita Terkait

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
KPK Tanggapi Soal Kemungkinan Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:00 WIB

Pemerintahan Presiden Prabowo akan Evaluasi Seluruh Proyek Strategis Nasional yang Sedang Berjalan

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:15 WIB

Akhirnya, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:47 WIB

Tahun 2025, HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:30 WIB

CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar Saham Didorong Kebijakan Fiskal dan Tren Positif Sektor

Selasa, 7 Januari 2025 - 10:05 WIB

Pemerintah Naikan HPP Gabah Rp500 Mulai 15 Januari 2025, Bapanas: Untuk Keseimbangan Hulu Hilir

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:17 WIB

Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen untuk Barang Mewah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:30 WIB

Inflasi Inti Tunjukkan Trren Penguatan Sepanjang tahun 2024, Kemenkeu: Daya Beli Masyarakat Masih Kuat

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:52 WIB

Realisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mencapai Rp280,28 Triliun, Sesuai Target Pemerintah Tahun 2024

Berita Terbaru