INFOEKBIS.COM – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kabar politisasi hukum ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” ujar Mahfud MD ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis, 18 Mei 2023.
Baca Juga:
Istana Tanggapi Soal Penggunaan Jet Pribadi ke AS, Bandingkan Kaesang dengan Megawati dan Mahfud MD
Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Mau Jawab Pertanyaan Gibran Rakabuming Raka di Debat Cawapres
Debat Calon Wakil Presiden Bakal Digelar Malam Ini di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta
Mahfud MD menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.
“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata Mahfud MD.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Mustopa Dimakamkan di Kampung Halamannya, Keluarga Jemput Jenazah Penembak Kantor MUI
Oleh sebab itu, kata Mahfud MD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Satgas TPPU Buru Sejumlah Korporasi yang Terlibat Usai Temukan Fakta Pemalsuan Data Kepabeanan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nonaktif Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Ada Akses Info yang Ditutup Bawahan Menkeu Sri Mulyani
“Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan.”
“Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD juga memastikan hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak untuk berpikir positif.
“Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun menyebut telah memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.
“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Ini ada politiknya nggak?’, ‘Nggak’. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka.”
“Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” ujar Mahfud MD.***