BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

- Pewarta

Senin, 7 Agustus 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP. (Dok. Bank BRI)

BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP. (Dok. Bank BRI)

INFOEKBIS.COM – Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).

Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu mulai 1 Januari 2024.

Berkaitan dengan itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.

Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk.

Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab.

Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.

Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pertama, aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’
  2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data
  3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’
  4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’
  5. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya

Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024.

Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat.***

 

Berita Terkait

Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo, Diberdayakan BRI
Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Khitanan Massal, Sebanyak 103 Anak Balikpapan Ikut Serta
Kodai Door Tampilkan Pintu Baja Anti Rayap di Indo Build Tech Expo 2024
Forum Komunikasi LSP di Bawah ASTRA Group: BNSP, Dorong Inovasi dalam Sertifikasi
Dukung Target Pemerintah, ID FOOD Siapkan Peta Jalan Wujudkan Swasembada Gula Nasional Tahun 2030
Disambut Heboh Ratusan Ribu Warga, Prabowo Subianto Tiba di Semarang Ikuti Kirab Kebangsaan
Bank DKI Kolaborasi dengan Fidac Inovasi Teknologi Hadirkan Kredit Konsumer untuk ASN di Seluruh Indonesia
Lanjutkan dan Sempurnakan Program Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Gibran Rakabuming Raka
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:40 WIB

Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil

Senin, 25 November 2024 - 08:56 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Walhi Sebut Kerap Kali Pelaku Kejahatan Ligkungan Punya Power yang Kuat

Sabtu, 23 November 2024 - 13:52 WIB

Prabowo Subianto dan Raja Inggris Charles III Bicarakan Terkait Kerjasama Pelestarian Lingkungan

Selasa, 19 November 2024 - 14:16 WIB

Kejagung Sebut Telah Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie, Termasuk Villa Senilai Rp20 Miliar

Senin, 18 November 2024 - 11:42 WIB

Prabowo Subianto Hadiri APEC 2024, Tekankan Pentingnya Pedagangan yang Bebas, Adil, dan Teratur

Selasa, 12 November 2024 - 09:59 WIB

Donald Trump Puji Prabowo Subianto, Sebut Luar Biasa yang Dilakukan di Indonesia dan Dirinya Hormat!

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:42 WIB

Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media

Berita Terbaru