INFOEKBIS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk cermat dan berhati-hati.
Terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jenderal bintang empat Polri itu menilai kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan lembaga maupun tokoh yang sudah dikenal publik.
Baca Juga:
Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO
Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Terkini Artis Baim Wong
“Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik.”
“Dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati,” jelas Listyo Sigit Prabowo di Yogyakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Penjelasan Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa Polda Metro Jaya 3 Jam, Terjait Dugaan Pemerasan oleh KPK
Lebih lanjut Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Mabes Polri juga akan turun langsung mengasistensi penanganan kasus yang ada dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
“Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi.”
“Sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional,” tutur Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo menambahkan, pihaknya juga meminta kepada penyidik untuk profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Listyo Sigit Prabowo juga mempersilakan kepada lembaga-lembaga yang ingin mengawasi agar bisa memberikan rasa keadilan.
Baca Juga:
Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
“Apakah ini bisa diproses lanjut atau sebaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor.”
“Untuk kemudian kita uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini,” tukas Listyo Sigit Prabowo, dilansir PMJ News.***