INFOEKBIS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Timah berinisial MRPT atau Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Rabu, 27 Desember 2023.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengusut dugaan korupsi di PT Timah, pada 2015-2022.
“MRPT diperiksa sebagai saksi atas perannya selaku direktur utama PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
“Terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.”
“Di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.” imbuh Ketut Sumedana.
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Parade Perkusi dan Tarian Sambut Kehadiran Prabowo Subianto di Grand Sudirman Ballroom Bandung
Tim Penyidik Jampidsus menggali keterangan kepada MRPT untuk memperkuat bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi di PT Timah.
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional
“Sekaligus, untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus,” ujar Ketut.
Meski sudah penyidikan belum ada tersangka pada kasus ini.
Terkait MRPT ini, bukan pejabat tinggi pertama dari PT Timah yang sudah diperiksa.
Sejak kasus ini meningkat ke level penyidikan pada Oktober 2023 lalu, tim di Jampidsus sudah memeriksa lebih dari 15 petinggi-mantan bos PT Timah.
Baca Juga:
BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 dan 2026, Berikut Sejumlah Indikator Ekonomi
Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda.
Menteri Perdagangan Budi Santoso Beri Tanggapan Terkait Masalah Harga MinyaKita yang Masih Tinggi
Penyidikan di Jampidsus, juga memeriksa sejumlah pengusaha pertambangan dan kolektor timah berada di wilayah hukum Bangka dan Bangka Selatan.
Penyidikan korupsi di PT Timah ini, diumumkan ke penyidikan sejak Oktober 2023 lalu.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan.
November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah.
Dalam bentuk dolar AS sebesar Rp1,54 juta dan mata uang lokal sebesar Rp76,4 miliar.
Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.
Pekan lalu, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah.
Selain itu, menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Namun, kemudian diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.
“Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Jadi, ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan.
“Karena proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru dan perlu hasil kerja otoritas lain,” ujar Kuntadi.
“Seperti BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara.”***