Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Pemerintah akan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan Sebesar 40-75 Persen

- Pewarta

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Facebook.com/@Luhut Binsar Pandjaitan)

INFOEKBIS.COM – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”

“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain

“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.

Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia

“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”

“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.

“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.

Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***

Berita Terkait

Aktivitas Mencurigakan Rp70 Miliar Dana Nasabah, BCA Tegaskan Sistem Tetap Aman
Analisis 2 Hari Purbaya: Gaya Komunikasi Pasar vs Teknokrat di Kementerian Keuangan
Harbolnas 2025 Bukan Sekadar Diskon, Tapi Sebagai Mesin Ekonomi Digital
Suku Bunga Kredit Akan Turun, BI Hitung Transmisi Hingga Enam Bulan
IHSG Tembus Rekor, Airlangga Pastikan Ekonomi Indonesia Masih Kuat
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
Galeri Foto Pers Jadi Strategi Komunikasi Visual Perusahaan Modern
Di Balik Pelemahan Rupiah: Fakta Hawkish The Fed dan Dampaknya

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 05:20 WIB

Aktivitas Mencurigakan Rp70 Miliar Dana Nasabah, BCA Tegaskan Sistem Tetap Aman

Kamis, 11 September 2025 - 14:27 WIB

Analisis 2 Hari Purbaya: Gaya Komunikasi Pasar vs Teknokrat di Kementerian Keuangan

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Harbolnas 2025 Bukan Sekadar Diskon, Tapi Sebagai Mesin Ekonomi Digital

Kamis, 4 September 2025 - 08:21 WIB

Suku Bunga Kredit Akan Turun, BI Hitung Transmisi Hingga Enam Bulan

Selasa, 2 September 2025 - 08:00 WIB

IHSG Tembus Rekor, Airlangga Pastikan Ekonomi Indonesia Masih Kuat

Berita Terbaru

Bisnis

Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Banyak Orang Tertarik?

Jumat, 7 Nov 2025 - 20:23 WIB