INFOEKBIS.COM – Rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen oleh pemerintah akan ditunda penerapannya.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dijelaskan Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya.”
“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu 17 Januari 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 80,7 Persen Pemilih Prabowo – Gibran Sudah Mantap, Pastikan Tak akan Pindah ke Calon Lain
“Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi.” lanjutnya.
Baca Juga:
Apa Itu Bitcoin dan Mengapa Banyak Orang Tertarik?
24jamnews.com Dukung Promedia Satukan 1.000 Tim Jurnalis Daerah di 2025
Peringkat Utang MDKA Terjaga, Namun Proyek Emas Pani Jadi Tantangan Utama
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentinga terkait termasuk juga Gubernur Bali.
“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kiami pertimbangkan.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto: Kami akan Bekerja Sebenar-benar dan Sejujur-jujurnya untuk Rakyat Indonesia
“Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” jelasnya.
Baca Juga:
Sayap Ganda Pertamina: Merger Pelita dan Garuda Ditimbang Panjang
Aktivitas Mencurigakan Rp70 Miliar Dana Nasabah, BCA Tegaskan Sistem Tetap Aman
Investor Tunggu Kepastian Global, CSA Index September 2025 Turun
“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali lagi impact (dampak) pada yang lain.”
“Orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan yang lain sebagainya,” lanjutnya.
“Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak.
Ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.***
Baca Juga:
Analisis 2 Hari Purbaya: Gaya Komunikasi Pasar vs Teknokrat di Kementerian Keuangan
Reshuffle Ekonomi 2025: Strategi Pajak Baru Jaga Daya Beli dan Stabilitas
Harbolnas 2025 Bukan Sekadar Diskon, Tapi Sebagai Mesin Ekonomi Digital




















