INFOEKBIS.COM – Permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun untuk mengatasi kredit macet tidak tepat.
Badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajukan PNM bukanlah tujuan dari pemberian insentif tersebut.
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/7/2024)
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Salah Satunya Kumur-kumur dengan Air Garam, Inilah 5 Cara Hentikan Batuk dengan Cara Sederhana
“Jadi, PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah, bukan untuk bayar utang atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan.”
“Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi,” kata dia.
Menurut Fadlulah, pemberian PNM hanya diberikan ke BUMN yang memberikan kontribusi terhadap pemajuan ekonomi dan devisa negara.
Dirinya mengatakan prinsip simbiosis mutualisme harus diterapkan, sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN, serta telah memberikan kontribusi melalui dividen yang bisa menerima PMN.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Menurut dia, perusahaan pelat merah yang menerima insentif anggaran itu harus memiliki performa yang baik.
Dengan melihat dari peningkatan kontribusinya pada devisa negara, dibanding anggaran yang dikeluarkan melalui insentif PMN.
“Di tahun 2023, BUMN sudah memberikan dividen besar, yakni Rp82,1 triliun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari dividen yang telah mereka berikan kepada negara.”
“Apalagi di luar dividen, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajibannya kepada negara.”
Baca Juga:
Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat, Presiden Prabowo Subianto: Untuk Bantu Masyarakat Kita
“Sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata,” katanya.
Sebelumnya, LPEI mengajukan penambahan PMN Rp10 triliun pada 2024 untuk pengembangan kapasitas program penugasan khusus ekspor (PKE) dan membuat program baru yang dibutuhkan para eksportir.
“Jadi, PMN yang diajukan sebesar Rp10 triliun adalah untuk menambah kapasitas lima program existing.”
“Yaitu trade finance kawasan nontradisional, UKM, alat transportasi, industri farmasi, dan alat kesehatan.”
“Dan kami juga menyediakan empat program baru, yaitu industri pangan, offshore financing, penjaminan, dan asuransi,” ujar Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (1/7/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.