3 Perusahaan Rugikan Negara Rp3,451 T dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Tersangkanya

- Pewarta

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

INFOEKBIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan hal tersebut dalam keteranganya Rabu, 31 Juli 2024. “Untuk diketahui per tgl 26 juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.” “Terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia,” kata Tessa Mahardika Sugiarto. Tessa mengatakan bahwa tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK Cegah Terhadap 7 Oang WNI Bepergian ke Luar Negeri

Dikutip Harianinvestor.com, ia menyebut bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti. “Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024.” “Tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI).” “Larangan berpergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Tessa. Meski begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

KPK Duga Negara Rugi hingga Rp 3,451 Triliun dari 3 Perusahaan

Sebagaimana diketahui, KPK tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan korupsi di LPEI berawal dar aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.*** Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional) WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788. Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!
Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
KPK Tanggapi Soal Kemungkinan Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 14:51 WIB

Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:03 WIB

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:46 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Tegas ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:33 WIB

KPK Tanggapi Soal Kemungkinan Pengusaha Sekaligus Wantimpres Jokowi, Djan Faridz Dipanggil oleh Penyidik

Berita Terbaru

Manfaat Memberikan Makanan Organik Kepada Anjing. (Pixabay.com /Alkhaine)

Lifestyle

Ketahui 7 Manfaat Memberikan Makanan Organik Kepada Anjing

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:19 WIB