Terungkap OJK, Penyalahgunaan Dana Investor yang Dititipkan kepada Influencer Ahmad Rafif Raya

- Pewarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Influencer Ahmad Rafif Raya. (Facebook.com@Ahmad Rafif Raya)

Influencer Ahmad Rafif Raya. (Facebook.com@Ahmad Rafif Raya)

INFOEKBIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyalahgunaan dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya

Dana untuk diinvestasikan justru digunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan di Jakarta, Senin (8/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan hal tersebut.

Bahwa pengelolaan investasi kolektif menurut peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi.

Inarno mengatakan, pengelola dana dan/atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran.

Yaitu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“(UU) menyebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portfolio efek portfolio investasi kolektif dan/atau portfolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual.”

“Harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank. Itu jelas di aturannya,” kata Inarno, dikutip Harianinvestor.com

Dana Investor untuk Investasi Digunakan untuk Operasional dan Gaji

“Jadi, (dana investor) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lain-lain,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024.

“Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan.”

Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkiraan dana investor yang dikelola itu sekitar Rp96 miliar.

Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Rafif kepada OJK.

“Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dari Ahmad Rafif, ujar Kiki, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif.

Untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Namun hal ini, kata Kiki, masih perlu dikonfirmasi kembali.

“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya.”

“Dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya.”

“Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Kiki.

Penghimpunan Dana Masyarakat Buka Rekening Efek atas Nama Pewagainya

Diketahui, Ahmad Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.

PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.

Kiki mengatakan, penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Namun WMI dan WPPE bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Dalam hal ini, Kiki mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai dengan proses penegakan hukum selesai.

Adapun Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 hingga tahun ini.***

Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Bahas Hubungan Bilateral, Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Bertemu di Rumah Tangsi Malaysia
Bangun 1 Juta Rumah untuk Rakyat, Presiden Prabowo Subianto Berhasil Gaet Investor Qatar
Jaksa Agung Burhanuddin Sebut Ada Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti, Inilah Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang
Presiden Prabowo Subianto Sebut Tidak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintah yang Bersih dan Adil
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:01 WIB

Sosialisasi Kegiatan Organisasi, Asosiasi Perusahaan PR Indonesia Kerja Sama dengan Sapulangit Media Center

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:12 WIB

Segenap Tim Rilispers.com Mengucapkan Selamat Hari Natal 2024, Kiranya Damai Natal Besertamu

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:40 WIB

Temui Wamentan Sudaryono, Kadin Indonesia Sinergikan Upaya Peningkatan Sektor Peternakan Nasional

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:46 WIB

800 Merek Dagang Produk Berikan Diskon Akhir Tahun 2024, Wamendag Sebut Upaya Tingkatkan Daya Beli

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:45 WIB

Hadapi Tantangan Perubahan Pasar, Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi dalam Transformasi Digital Perbankan!

Rabu, 27 November 2024 - 07:16 WIB

4 Produsen Pupuk Palsu dan 23 Produsen Pupuk Tak Sesuai Standar Rugikan Petani hingga Rp3,2 Triliun

Sabtu, 23 November 2024 - 10:04 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Kamis, 21 November 2024 - 07:29 WIB

Kementerian BUMN dan PKP Bersinergi Bangun Rumah Berkonsep Transit Oriented Development

Berita Terbaru