Menteri Komunikasi dan Informatika Nonaktif Johnny G Plate Bantah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

- Pewarta

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

INFOEKBIS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum.

Terkait korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar ,dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023

Dalam persidangan tersebut, Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun. Ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Segera Disidang Usai Jaksa Penuntut Umum Jaksel Buat Dakwaan

“Nanti saya buktikan,” ujar Johnny G Plate.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa yakni:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS)

3. Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEVUI)

4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

5. Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera

6. Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.***

Berita Terkait

Jokowi Jawab Langsung Permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis untuk Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya
Di Depan Jokowi, Prabowo Subianto: Kalau Saya Kecewakan Kepercayaan Rakyat, Saya Malu Maju Lagi
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Tanggapi Soal Dirinya Dapat Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP
KPK Jelaskan Soal Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku
Puan Maharani Jelaskan Soal Pertemuan Kader PDI Perjuangann Pramono Anung dengan Prabowo Subianto
Partai Demokrat Tanggapi Soal Kemungkinan PDIP Gabung ke dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka Muncul di Monas, Ikut Sambut Langsung Kedatangan Jokowi beserta Ibu Iriana Jokowi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:55 WIB

Jokowi Jawab Langsung Permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis untuk Tunjukkan Ijazah UGM Miliknya

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:58 WIB

Di Depan Jokowi, Prabowo Subianto: Kalau Saya Kecewakan Kepercayaan Rakyat, Saya Malu Maju Lagi

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:18 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:02 WIB

Jokowi Tanggapi Soal Dirinya Dapat Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:14 WIB

KPK Jelaskan Soal Mantan Menkumham Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Harun Masiku

Berita Terbaru

Manfaat Memberikan Makanan Organik Kepada Anjing. (Pixabay.com /Alkhaine)

Lifestyle

Ketahui 7 Manfaat Memberikan Makanan Organik Kepada Anjing

Rabu, 23 Apr 2025 - 14:19 WIB