INFOEKBIS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/10/2024) memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH).
SH sebagai saksi sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga:
Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif, KPK akan Terbitkan DPO
Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Terkini Artis Baim Wong
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK,” kata Tessa Mahardhika
Dikutip Tambangpost.com, menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni:
1. Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH),
2. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S),
Baca Juga:
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
3. Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA),
4. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).
Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal Pembentukan Koalisi KIM Plus, Survei Indikator Sebut Sebanyak 73,3 Persen Publik Sepakat
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024.”
“Tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta..
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik.
Karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.