PTPN Rencanakan akan Lakukan Re-grouping Menjadi 3 Entitas Bisnis untuk Perkuat Usaha Milik Negara

- Pewarta

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Facebook.com/@Arya Sinulingga)

Staf khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Facebook.com/@Arya Sinulingga)

INFOEKBIS.COM – Kementerian BUMN sedang serius melakukan penataan Holding Perkebunan menjadi tiga entitas bisnis.

1. Menggabungkan 36 pabrik gula menjadi PT Sinergi Gula Nasional (SGN/SugarCo).

2. Menyatukan empat PTPN bidang sawit menjadi PalmCo.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Sembilan PTPN menjadi SupportingCo.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Staf khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, di Surabaya, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Komitmen Terapkan Sustainable Finance, Kredit Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit Jadi Rp710,9 T

“Perampingan PTPN III (Holding Perkebunan) justru memperkuat perusahaan perseroan milik negara.”

“Proses pengklasifikasian ke dalam subholding supaya BUMN ini lebih sehat dan terjadi penguatan,” kata Arya Sinulingga, yang juga Exco PSSI tersebut.

Arya Sinulingga menilai, peleburan tersebut justru akan efektif dan efisien lantaran sebelumnya ada beberapa anak perusahaan PTPN III yang memiliki jenis usaha sama.

Dengan pembagian tersebut pengelolaannya diyakini menjadi lebih terarah.

“Pembagian tiga sub holding diklasifikasi berdasarkan komoditas yang mereka kelola. PalmCo misalnya, hanya akan mengurus kelapa sawit.”

“Sementara SugarCo mengurus pabrik gula. Sedangkan SupportingCo mengurus komoditas lain, termasuk non core-business seperti tembakau, wisata dan lainnya,” sebut Arya Sinulingga.

Arya Sinulingga juga membantah terkait kabar terjadi pelepasan lahan HGU PTPN II secara ilegal saat Dirutnya dijabat M. Abdul Ghani yang kini menjabat Dirut Holding Perkebunan.

Sebab, menurut Arya Sinulingga setiap pelepasan HGU harus seijin pemerintah pusat.

“Seluruh aset PTPN merupakan milik negara, sehingga perpindahan (pelepasan) kepada pihak laih harus seijin pemerintah pusat.”

“Logikanya begitu. Saya tidak tahu detilnya seperti apa di PTPN II. Tapi itu tidak mungkin. Kalau benar, pastinya sudah seijin pemerintah,” kata Arya Sinulingga.***

Berita Terkait

Bata Merah Masih Menjadi Pilihan Utama untuk Dinding, Intip Keunggulannya!
Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN
SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi
Mengapa Mencegah Rayap jadi Langkah Terbaik untuk Melindungi Bangunan?
Cara Beli Saham DADA di Makmur, Aplikasi Saham Diawasi OJK
7 Kriteria Bangunan yang Membutuhkan Perkuatan Struktur
Kenapa Mesin Tetap Menyala tetapi Pesanan Pabrik Terus Terlambat?
Kontraktor Menang Tender, lalu Rugi di Tengah Jalan, Kenapa?

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:12 WIB

Bata Merah Masih Menjadi Pilihan Utama untuk Dinding, Intip Keunggulannya!

Selasa, 15 September 2026 - 07:54 WIB

Abraham Rudy Tan Terpilih Sekjen ACCA, PSMTI Indonesia Cetak Sejarah Baru di Tingkat Asia Tenggara ASEAN

Kamis, 3 September 2026 - 07:47 WIB

SapuLangit Media Kelola Lebih dari 200 Portal Berita, Mayoritas Media Ekonomi Bisnis dan Pers Daerah untuk Reputasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Mengapa Mencegah Rayap jadi Langkah Terbaik untuk Melindungi Bangunan?

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Cara Beli Saham DADA di Makmur, Aplikasi Saham Diawasi OJK

Berita Terbaru