INFOEKBIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto sebagai buntut dugaan pamer kekayaan istri dan putrinya di media sosial.
“Kami nanti akan cek dulu tentunya terkait ini di Direktorat LHKPN, apakah kemudian ada kebutuhan untuk klarifikasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Ali mengatakan KPK akan terlebih dulu menurunkan tim untuk mengecek soal kabar tersebut dan memeriksa harta kekayaan yang bersangkutan secara faktual.
Baca Juga:
KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kasus Penerbitan IUP
Hasil pemeriksaan tim lapangan tersebut nantinya akan dicocokkan dengan LHKPN yang bersangkutan dan selanjutnya penyelenggara negara terkait akan dipanggil untuk diklarifikasi.
Konten artikel ini dikutip dari media online Infoekonomi.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Klarifikasi itu kan pasti dilakukan setelah kami melakukan pemeriksaan dulu.”
“Pemeriksaan itu apa, Tim LHKPN ke lapangan mengeecek harta kekayaan secara faktual, setelah kami memiliki data faktualnya baru kemudian kami undang untuk klarifikasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Pomolango Tanggapi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto kali ini menjadi sorotan warganet setelah mencuatnya video perayaan ulang tahun mewah putrinya di salah satu hotel mewah.
Video mewahnya pesta ulang tahun ke-17 putri Sekda Riau itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Istri RF Hariyanto juga menjadi sorotan warganet soal koleksi tas mewahnya.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat penyelenggara negara terkait dugaan kekayaan tak wajar maupun dugaan pamer kekayaan di media sosial.
Baca Juga:
3 Perusahaan Rugikan Negara Rp3,451 T dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Tersangkanya
Para pejabat tersebut yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Klarifikasi LHKPN Rafael kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Untuk ketiganya saat ini masih sebatas klarifikasi.***